pemerintah mendatangkan konsultan ahli ke indonesia untuk proyek teknologi
2Proyek strategis nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan dan
Bisniscom, JAKARTA — Kalangan konsultan optimis pembangunan infrastruktur di 2016 akan lebih baik dari tahun ini setelah adanya terobosan regulasi pemerintah yang semakin memperbaiki iklim usaha di bidang konstruksi dan konsultansi. Ketua Umum Ikatana Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Nugroho Pudji Raharjo mengatakan, kalangan konsultan sangat mengapresiasi penerbiatan Peraturan
langsungpada dasarnya harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.9 Beberapa syarat khusus untuk mendatangkan TKA diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan tepatnya pada Pasal 42 ayat (4) yang secara jelas mengatur bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya dapat dipekerjakan di Indonesia untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
PengajarWeb, Mobile Aplikasi dan Digital Marketing WebHozz Training adalah Perusahaan Konsultan dan Pelatihan yang bergerak di Bidang Web, Mobile Aplikasi, dan Digital Marketing 6 hari lalu
IAMPIdengan CMAK telah bekerja sama menyusun standar operasi dan prosedur manajemen proyek konstruksi untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan tenaga ahli manajemen proyek konstruksi di Indonesia. Peserta pada acara ini merupakan penyedia jasa di Indonesia serta perwakilan dari unor di lingkungan Kementerian PUPR.
Meilleur Site De Rencontre Français Gratuit. Konsultan pemerintah dapat menganalisis dan membuat rekomendasi untuk meningkatkan pemberian layanan pemerintah. Konsultan pemerintah adalah seorang ahli yang memberikan layanan konsultasi dan saran kepada instansi pemerintah. Mereka yang bekerja dalam profesi ini dapat dikontrak untuk memberikan layanan di tingkat pemerintahan lokal, regional atau nasional. Para ahli yang bekerja dalam kapasitas ini sering menerapkan keterampilan mereka untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan pemberian layanan, atau untuk memahami apa yang paling penting bagi berbagai konstituen. Kegiatan lain yang sering dilakukan oleh konsultan pemerintah adalah menyusun studi dan data untuk digunakan oleh mereka yang membuat kebijakan dan prosedur untuk instansi pemerintah . Alat yang digunakan dalam pekerjaan konsultan pemerintah dapat mencakup survei konstituen, analisis ilmiah, atau penilaian lingkungan. Konsultan dapat digunakan oleh lembaga pemerintah untuk merancang kampanye kesadaran publik. Jenis keahlian dan layanan yang ditawarkan oleh konsultan pemerintah dapat mencakup rentang yang sangat luas, karena pemerintah di semua tingkatan menyediakan berbagai layanan untuk konstituen. Konsultan pemerintah mungkin merancang atau membuat rekomendasi untuk meningkatkan program pemerintah seperti transportasi umum, atau layanan kesehatan, misalnya. Sama seperti di bidang perusahaan swasta, konsultan pemerintah dapat digunakan untuk proyek jangka pendek, atau dapat dibawa untuk berbagi pengetahuan ahli selama satu proyek tertentu. Contohnya adalah lembaga pemerintah yang menyewa konsultan pertanian untuk menganalisis penggerak ekonomi yang berkontribusi atau berdampak negatif pada kemakmuran ekonomi untuk operasi pertanian kecil. Konsultan pemerintah dapat berbicara dengan pejabat lokal selama pertemuan. Konsultan pemerintah juga dapat menganalisis dan membuat rekomendasi untuk meningkatkan pemberian layanan pemerintah. Ini sering melibatkan pelaksanaan studi atau survei konstituen untuk mengumpulkan informasi tentang seberapa baik sistem pengiriman saat ini beroperasi. Terkadang konsultan dianggap memiliki pandangan yang lebih objektif, karena ia sering melihat situasi dengan perspektif yang segar. Di lain waktu, konsultan mungkin memiliki keahlian di bidang tertentu, dan layanannya mungkin lebih hemat biaya untuk penggunaan satu kali daripada membawa karyawan penuh waktu ke dalam sebuah agen. Konsultan pemerintah dapat membantu meminimalkan kerusakan lingkungan di lokasi konstruksi. Memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang konstituen tertentu adalah tugas lain yang mungkin dilakukan oleh konsultan pemerintah. Khususnya dalam masyarakat demokratis, pejabat pemerintah umumnya berusaha menjaga hubungan positif dengan konstituen. Konsultan pemerintah dapat mengembangkan survei, atau merancang dan melakukan penyelidikan ilmiah atas nama pemerintah. Dengan menganalisis layanan pemerintah saat ini dengan cara ini, konsultan dapat memberikan rekomendasi untuk mencapai kinerja yang lebih baik dalam pemberian layanan pemerintah kepada populasi tertentu. Konsultan juga dapat digunakan oleh lembaga pemerintah untuk merancang kampanye kesadaran publik yang berupaya mengurangi bahaya kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, lembaga pemerintah dapat menyewa konsultan hubungan masyarakat untuk mengembangkan kampanye yang berupaya menanamkan perubahan perilaku di antara masyarakat. Sama seperti di bidang komersial, pemerintah di seluruh dunia sering menggunakan outsourcing untuk merekrut ahli. Dalam beberapa kasus, konsultan pemerintah bekerja dari sisi yang berlawanan, dan membantu perusahaan dalam memahami cara mendapatkan kontrak kerja dengan lembaga pemerintah.
Pertumbuhan ekonomi Republic of indonesia di angka 4,73 persen per September 2015 masih jauh dari harapan, terutama karena Indonesia membutuhkan pertumbuhan minimal 7 persen agar dapat menjadi negara maju pada tahun 2025. Dengan menganut semangat percepatan, pemerintah Republic of indonesia telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka mendorong investasi untuk beragam sektor terkait infrastruktur. Perbaikan dalam regulasi, fiskal, dan kelembagaan telah dilakukan guna mendorong pencapaian milestones proyek prioritas. Penyediaan infrastruktur di Indonesia berjalan lambat karena adanya kendala di berbagai tahapan proyek, mulai dari penyiapan sampai implementasi. Secara keseluruhan, lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan seringkali mengakibatkan mundurnya pengambilan keputusan. Pada tahap penyiapan, terdapat masalah akibat lemahnya kualitas penyiapan proyek dan keterbatasan alokasi pendanaan. Selanjutnya, proyek sering terkendala masalah pengadaan lahan yang berakibat pada tertundanya pencapaian financial close untuk proyek KPBU. Selain itu, dari sisi pendanaan sering muncul masalah terkait tidak tersedianya dukungan fiskal dari Pemerintah akibat ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan atas pembagian risiko antara Pemerintah dan Badan Usaha. Selain dukungan fiskal, keterbatasan jaminan Pemerintah yang dapat diberikan pada proyek infrastruktur juga menurunkan minat investasi di Republic of indonesia. Guna menanggulangi hambatan-hambatan tersebut, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah perbaikan dari sisi regulasi, fiskal dan kelembagaan. Pada tahun 2014 Pemerintah telah membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas KPPIP untuk memimpin koordinasi percepatan infrastruktur prioritas dan mendorong peningkatan kualitas penyiapan proyek melalui Panduan OBC. Langkah perbaikan ditunjang dengan berkembangnya kapasitas Kementerian PPN / Bappenas dalam memberikan fasilitas penyiapan proyek, serta dilanjutkan oleh PPP Unit di Kementerian Keuangan dengan memberikan Project Evolution Fund PDF dan Transaction Advisory untuk proyek KPBU, sehingga diharapkan agar investor tertarik untuk mendanai proyek. Di luar hal di atas, untuk menangani kendala pengadaan tanah, telah diterbitkan Undang-Undang No. 2 tahun 2012 untuk percepatan proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Peraturan tersebut dilengkapi dengan peraturan turunan yang telah direvisi sesuai kebutuhan. Mengingat dukungan Pemerintah sangat penting untuk menarik investasi Badan Usaha, Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait pemberian VGF dan pembayaran ketersediaan layanan /availability payment. Untuk melengkapi dukungan Pemerintah tersebut, pemberian penjaminan Pemerintah telah diperluas sehingga dapat diberikan kepada BUMN yang mendapatkan penugasan pembangunan infrastruktur. Perkembangan dukungan untuk infrastruktur di Indonesia. Di tahun 2015, Pemerintah telah giat menyusun dan menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi yang mencakup perbaikan kebijakan dan peraturan untuk mendorong perekonomian Indonesia, termasuk di dalamnya perumusan Peraturan Presiden tentang Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden tentang Pengembangan dan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri. Dalam sisi kebijakan fiskal, Pemerintah telah menyediakan fasilitas direct lending ke BUMN dan fasilitas availability payment dari APBN yang diharapkan dapat meningkatkan kelayakan proyek. Selain itu, perbaikan di sisi kelembagaan dapat dilihat dengan adanya peleburan antara PT Sarana Multi Infrastruktur PT SMI dengan Pusat Investasi Pemerintah disertai dengan pengembangan mandat PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia PT PII Meskipun upaya-upaya Pemerintah tersebut telah memberikan dampak positif untuk penyediaan infrastruktur dan menarik investasi Badan Usaha, perlu disadari bahwa perbaikan lebih lanjut dari sisi regulasi, fiskal, dan kelembagaan masih sangat dibutuhkan. A. Perkembangan Perbaikan Regulasi untuk Mendukung Proyek Infrastruktur Berikut merupakan ringkasan dari upaya–upaya perbaikan regulasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia selama tahun 2015 dalam rangka menciptakan iklim percepatan penyediaan infrastruktur di Indonesia Peraturan yang masih tahap finalisasi Revisi Perpres No. 75/2014 Perpres tentang Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah telah mengeluarkan 8 paket kebijakan ekonomi sejak 9 September 2015 hingga 21 Desember 2015 lalu. Kedelapan paket ekonomi ini bertujuan untuk mengatur kembali regulasi Indonesia yang menghambat pertumbuhan ekonomi deregulasi, mengatur kembali birokrasi Indonesia, dan memberikan inisiatif kemudahan sehingga iklim investasi dan perekonomian di Indonesia menjadi kondusif dan menguat. Penjelasan tentang setiap Paket Kebijakan Ekonomi dan dampak positif yang diharapkan adalah sebagai berikut Paket Kebijakan Ekonomi I Deregulasi 165 peraturan, mempercepat birokrasi perizinan terkait pengadaan lahan dan izin lainnya untuk proyek infrastruktur, memperkuat kepastian hukum untuk kepemilikan lahan, serta memperjelas tata cara dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam prosedur perizinan. Paket Kebijakan Ekonomi II Mempermudah layanan dalam pemberian izin investasi di kawasan industri, memangkas durasi untuk mengurus taxation allowance dan tax holiday dan menghapus pungutan PPN untuk alat transportasi. . Paket Kebijakan Ekonomi Three Menurunkan harga BBM, gas dan tarif dasar listrik bagi industri dan menyederhanakan izin pertanahan untuk kepentingan investasi. Paket Kebijakan Ekonomi IV Memperbaiki sistem ketenagakerjaan serta sistem pendapatan yang meningkat setiap tahunnya dan memberikan kebijakan terhadap Kredit Usaha Rakyat KUR yang lebih luas dan terjangkau. Paket Kebijakan Ekonomi V Memberikan insentif berupa keringanan pajak dan revaluasi aset perusahaan dan BUMN serta individu untuk membuat sistem ekonomi dan investasi yang lebih transparan dan efisien. Paket Kebijakan Ekonomi 6 Memberikan insentif berupa kemudahan investasi daerah KEK, regulasi sumber daya air dan proses perizinan yang cepat paperless. Paket Kebijakan Ekonomi 7 Memberikan keringanan pada industri padat karya, di mana PPh 21 menjadi tanggungan perusahaan. Paket Kebijakan Ekonomi 8 Kebijakan satu peta, mempercepat pembangunan kilang minyak dalam negeri dan memberikan insentif bagi perusahaan jasa pemeliharaan. Peraturan Presiden Tentang Proyek Strategis Nasional PSN Meskipun pemerintah di tingkat pusat telah mengeluarkan kebijakan yang positif tentang infrastruktur, pelaksanaannya seringkali terhambat oleh kendala di lapangan. Mengingat penyediaan infrastruktur perlu dilakukan tepat waktu dibutuhkan pemberian fasilitas tambahan dalam rangka mempercepat pembangunan proyek yang dianggap memiliki kepentingan strategis nasional. Fasilitas yang diberikan adalah keistimewaan dalam perizinan dan non-perizinan, pengadaan pemerintah, pengadaan tanah, kandungan lokal, debottlenecking, tata ruang, dan jaminan pemerintah. Peraturan Presiden ini melampirkan daftar proyek yang dapat menerima fasilitas dan keistimewaan sebagaimana diatur dalam batang tubuh peraturan. KPPIP berperan dalam memilih proyek strategis nasional yang dilakukan dengan berkonsultasi dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang menjadi penanggung jawab proyek. Daftar tersebut terdiri dari 225 proyek dan 1 program ketenagalistrikan. Peraturan Presiden No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Instruksi Presiden No. vi tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional telah diterbitkan pada bulan Januari 2016. Revisi Peraturan Presiden Tentang Penugasan Hutama Karya untuk Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra Berdasarkan Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2015 yang merupakan revisi dari Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2014, terdapat 24 ruas jalan tol dari Bakauheni hingga Banda Aceh yang akan diadakan dalam rangka mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera. Pembangunan tahap pertama diprioritaskan terhadap 8 ruas jalan tol, yang meliputi 4 ruas yang diatur pada Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2014, yaitu ruas Jalan Tol Medan – Binjai, Palembang – Simpang Indralaya, Pekanbaru – Dumai, dan Bakauheni – Terbanggi Besar, dan 4 ruas jalan tol tambahan, yaitu ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang, Pematang Panggang – Kayu Agung, Palembang – Tanjung Api-api, dan Kisaran – Tebing Tinggi. Prioritas pengusahaan tahap berikutnya ditetapkan oleh Menteri PUPR berdasarkan hasil evaluasi. Pemerintah menugaskan pengusahaan jalan tol Trans Sumatera yang disebutkan sebelumnya kepada PT Hutama Karya Persero dimana penugasan mencakup pelaksanaan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan, dengan masa konsesi selama 40 tahun. Dalam pelaksanaannya, pengoperasian dan pemeliharaan ruas jalan tol ini dilakukan paling lambat pada akhir tahun 2019. Peraturan Presiden Tentang Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Eight dan dalam rangka mendukung proyek prioritas KPPIP, yaitu pembangunan kilang minyak dalam negeri, maka telah dikeluarkan Peraturan Presiden No. 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri. Peraturan ini menjadi panduan pelaksanaan dan upaya percepatan yang dapat dilakukan jika proyek kilang minyak akan dilakukan oleh Pemerintah dengan skema KPBU atau penugasan, dan Badan Usaha. Selain itu, Peraturan Presiden juga memberikan ruang kepada PT Pertamina untuk menjadi PJPK apabila proyek menggunakan skema KPBU. Selanjutnya, Peraturan Presiden juga mengatur tentang insentif yang dapat diberikan oleh Pemerintah Republic of indonesia dan pihak yang bertindak sebagai pembeli bahan bakar offtaker. Peraturan Kepala LKKP No. 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Peraturan Presiden No. 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur membutuhkan beberapa peraturan turunan untuk mendukung implementasi KPBU di Indonesia, yaitu peraturan terkait pembayaran ketersediaan layanan availability payment dan pengadaan badan usaha pelaksana. Sebagai tindak lanjut, telah diterbitkan Peraturan Kepala LKPP No. 19 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur pada September 2015 yang mengatur pengadaan Badan Usaha penyiapan dan Badan Usaha pelaksana proyek KPBU. Dalam pengadaan badan usaha pelaksana, pengadaan bertujuan untuk memilih badan usaha yang akan menjadi mitra kerjasama bagi PJPK untuk melaksanakan proyek KPBU. Untuk pemilihannya, dapat dilakukan metode lelang dengan prakualifikasi atau penunjukan langsung. Penunjukan langsung dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu. Dengan adanya penunjukan langsung diharapkan kegagalan lelang dapat dimitigasi dan proses pengadaan dapat dipercepat. Dalam pengadaan badan usaha penyiapan, pengadaan bertujuan untuk memilih badan usaha atau lembaga/institusi/organisasi nasional atau internasional yang dipilih melalui kesepakatan atau seleksi untuk melakukan pendampingan, penyiapan, atau transaksi KPBU. Dukungan Yang Diberikan KPPIP untuk Penyusunan dan Revisi Peraturan Berdasarkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2014, KPPIP memiliki mandat untuk melakukan pendampingan, memfasilitasi, mengoordinasikan, memberikan rekomendasi perubahan dan/atau penerbitan baru peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk percepatan penyediaan infrastruktur, termasuk menyelesaikan hambatan yang timbul dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan mandat yang diberikan, beberapa kegiatan dilakukan oleh KPPIP untuk menyusun dan merevisi peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur. No. Regulasi Deskripsi i. Perubahan Peraturan Presiden Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2014 telah menetapkan keanggotaan KPPIP. Dalam perkembangannya terdapat intansi lain yang perlu diikutsertakan dalam KPPIP, yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu juga diperlukan penguatan operasional KPPIP dalam hal pengadaan barang dan jasa, terutama untuk pembentukan panel konsultan. Untuk mengakomodasi upaya percepatan penyediaan infrastruktur prioritas, Perpres No. 75/2014 perlu direvisi. 2. Keputusan Ketua KPPIP untuk membentuk Tim Kerja Timja Percepatan Pengadaan Tanah Meskipun UU No. two Tahun 2012 telah diterbitkan, pengadaan tanah tetap merupakan masalah terbesar yang memperlambat proyek infrastruktur. Kendala – Kendala yang teridenti kasi antara lain i Kesenjangan informasi antara Penanggung Jawab Proyek dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait lokasi dan rencana pengadaan tanah; ii Kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan jika terdapat kendala dalam pengadaan tanah; dan three Tidak adanya pemantauan dan sinkronisasi pengalihan lahan pemerintah/BUMN/BUMD untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, KPPIP bermaksud membentuk Timja Percepatan Pengadaan Tanah untuk menyelesaikan kendala- kendala di atas serta memberikan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan untuk percepatan. iii Penerbitan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Pemerintah berencana untuk membangun MW pembangkit listrik sampai dengan 2019. Seluruh proyek di dalam RUPTL, termasuk proyek yang dikembangkan oleh PT PLN sendiri maupun proyek yang dikerjasamakan dengan swasta, tercakup dalam Peraturan Presiden ini. B. Perkembangan Kebijakan Fiskal Pembayaran Ketersediaan Layanan Availability Payment Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU memberikan landasan hukum atas pembayaran ketersediaan layanan availability payment. Availability payment adalah pembayaran secara berkala oleh PJPK kepada badan usaha atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan kriteria yang telah ditentukan dalam kontrak KPBU. Availability payment diharapkan dapat meningkatkan kelayakan proyek untuk menarik minat investor. Pada bulan Oktober 2015, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 190/ untuk mengatur mekanisme pembayaran availability payment yang bersumber dari APBN. Selanjutnya akan disusun Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk mengatur mekanisme pembayaran availability payment dari dana APBD. Jaminan Pemerintah untuk Pinjaman Langsung Direct Lending Sebelumnya, penjaminan proyek masih berfokus kepada skema KPBU atau APBN/APBD saja. Akan tetapi, pemerintah telah mengembangkan penjaminan untuk proyek yang menerima pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2015. Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No. 189/ maka cakupan proyek yang dapat menerima jaminan pun diperluas dengan mengikutsertakan proyek yang ditugaskan kepada BUMN melalui Peraturan Presiden atau kepemilikannya 100% milik pemerintah. Dana Penyiapan Project Project Development Fund Saat ini, implementasi skema pendanaan KPBU masih terbatas karena belum siapnya keahlian dan pendanaan khusus untuk penyiapan proyek yang berkualitas sebagaimana dibutuhkan untuk kesuksesan proyek KPBU. Mengingat pentingnya skema KPBU untuk meningkatkan investasi swasta dalam pembangunan infrastruktur, Kementerian Keuangan telah membentuk Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur PPP Unit of measurement untuk memberikan bantuan teknis dan pendanaan sebagaimana telah dimandatkan dalam Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2014. Fasilitas ini dibiayai melalui Dana Penyiapan Proyek yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 265/ C. Perkembangan Terkait Kelembagaan Penambahan Modal Kepada PT Sarana Multi Infrastruktur PT SMI Pada Desember 2015, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 232/ tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah menjadi Penyertaan Modal Negara PMN pada Perusahaan Perseroan Sarana Multi Infrastruktur PT SMI yang menjadi dasar penambahan modal PT SMI sebesar Rp 18,4 Triliun. Sebelum penambahan modal tersebut, penyertaan modal Pemerintah di PT SMI hanya terbatas pada Rp two Triliun. Bersama dengan PMN tersebut, PT SMI telah mengembangkan perannya menjadi pusat pembiayaan infrastruktur di Indonesia dengan kapasitas untuk memberikan pendanaan kepada BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah dalam pengembangan infrastruktur. Pengembangan Fasilitas PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia PT PII Pemberian penjaminan Pemerintah merupakan salah satu faktor penting untuk menarik investasi pada proyek. Akan tetapi, penjaminan selama ini hanya dapat diberikan pada proyek dengan skema KPBU. Melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada BUMN, maka cakupan proyek yang dapat memperoleh jaminan pun diperluas. Penjaminan ini dapat diberikan kepada BUMN dimana modal atau kepemilikan saham seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah. Pemberian jaminan juga diberikan kepada BUMN yang telah diberikan penugasan melalui Peraturan Presiden. Oleh karena itu, jumlah proyek yang dapat diberikan penjaminan oleh PT PII pun dapat bertambah. Dengan adanya perbaikan dan inisiatif baru yang dilakukan Pemerintah dalam kebijakan regulasi, skal, dan kelembagaan, diharapkan agar kendala yang dihadapi dalam penyediaan infrastruktur dapat diatasi sehingga keputusan percepatan yang dilakukan di tingkat pemerintah pusat dan daerah dapat segera terlaksana. Scroll
SOLO - Jusuf Kalla mengatakan jika puluhan ribu TKA yang ada di Morowali statusnya bukan tenaga ahli melainkan buruh. Jusuf Kalla menjadi salah satu pihak yang cukup vokal mengkritik kedatangan Tenaga Kerja Asing TKA ke Indonesia. Kepada Andy F. Noya, mantan Wapres RI tersebut mengatakan jika kedatangan TKA yang berstatus buruh alias bukan tenaga ahli hanya akan menambah jumlah pengangguran di Indonesia. Sebab salah satu alasan pemerintah memberikan karpet merah kepada investor asing adalah ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat tanah air. "Itu prinsip nasional. Kalau ada investor asing, apa yang kita harap? pertama pajak kedua tenaga kerja kemudian transfer teknologi," kata JK dalam wawancara terbaru bersama Andy F. Noya. Mengacu pada alasan tersebut, JK mengaku cukup prihatin jika perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia juga membawa ribuan buruh dari negaranya untuk bekerja di tanah JugaAnies, Jusuf Kalla dan AHY 'Keroyok' Jokowi soal Proyek InfrastrukturAnies, Jusuf Kalla dan AHY 'Keroyok' Jokowi soal Proyek InfrastrukturJusuf Kalla Kritik Pembangunan Jalan di Era Jokowi Lebih Pilih Proyek Mahal "Lalu kalau yang kerja sampai pekerja terendah itupun orang asing, buat apa dia investasi. Di mana tenaga kerja? banyak pengangguran." Apalagi menurut JK, kebanyakan TKA yang didatangkan oleh investor asing berstatus buruh, bukannya tenaga ahli. "Banyak didatangkan buruh, bukan tenaga ahli, buruh. Saya tahu mereka buruh karena ada puluhan ribu di Morowali itu. Halah semua orang tahu. Kita boleh jadiin saksi, ini kan daerah saya," JK menambahkan. Menurut JK, dalam satu proyek yang sehat semestinya hanya akan mendatangkan setidaknya 10 tenaga ahli saja. Jika jumlah yang didatangkan sudah ribuan bahkan puluhan ribu, JK yakin jika TKA itu berstatus buruh yang bisa mengancam posisi WNI. "Tenaga ahli kalau dalam satu proyek, paling tidak kan hanya dibutuhkan 10 orang tenaga ahli. Buat apa satu proyek didatangkan seribu sepuluhan ribu tenaga ahli?" "Saya pegang proyek PLTA, proyek Smelter juga cuma tiga orang tenaga asing," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Hesti Puji Lestari Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Satelit Telkom - KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIABALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKAPENGUMUMAN PENGADAANJASA KONSULTAN TEKNIS PENDAMPINGAN PROYEK KPBU SATELIT MULTIFUNGSI PEMERINTAHPanitia Pengadaan Jasa Konsultan Teknis Pendampingan Proyek KPBU Satelit Multifungsi Pemerintah pada Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Republik Indonesia BP3TI mengundang Badan Hukum Nasional dan Asing untuk mengikuti prakualifikasi Pengadaan Jasa Konsultan Teknis Pendampingan Jasa Konsultan KPBU Satelit Multifungsi Pemerintah “Jasa Konsultan”. Proses pengadaan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa lingkup Jasa Konsultan meliputiTahap 1 Menyiapkan kajian teknis yang menjadi bagian dari kajian akhir prastudi kelayakan yang komprehensif untuk Proyek Satelit Multifungsi, yang antara lain terdiri dari kajian supply & demand atas satelit, space segment, ground segment, spektrum frekuensi dan slot orbit, peluncuran, gateway/hub, tingkat kualitas layanan, serta dampak sosial dan 2 Memberikan masukan terkait aspek teknis dalam rangka memperoleh persetujuan-persetujuan dari para pemangku kepentingan yang diperlukan bagi Proyek Satelit Multifungsi seperti, namun tidak terbatas pada, jaminan pemerintah dan skema pembayaran ketersediaan 3 Mendampingi PJPK dalam proses transaksi Proyek Satelit Multifungsi yaitu pengadaan badan usaha yang meliputi tahap pra-kualifikasi, pemilihan, evaluasi, dan penandatanganan peserta pengadaan Jasa konsultan adalah sebagai berikutBadan Usaha / KSO memiliki pengalaman pada pekerjaan penyusunan Kajian Kelayakan Teknis Proyek High Throughput Satellite di tingkat internasional;Badan Usaha / KSO memiliki pengalaman pada pekerjaan Pengadaan Proyek Satelit di tingkat Internasional;Badan Usaha / KSO melampirkan Surat Penyataan bahwa apabila terpilih sebagai Konsultan Teknis Pendampingan Proyek KPBU Satelit Multifungsi Pemerintah, Badan Usaha / KSO dan afiliasinya tidak akan menjadi peserta Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU Satelit Multifungsi Usaha Asing dapat menjadi peserta dengan cara melakukan kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subKontrak dan lain-lain;Saat ini lelang memasuki tahapan Prakualifikasi, dengan jadwal pemasukan dokumen prakulifikasi adalah dari tanggal 3 Januari 2018 sampai dengan 17 Januari 2018 Persyaratan dan jadwal lelang selengkapnya dapat dilihat sebagaimana tersedia dalam sisem elektronik pengadaan pemerintah melalui alamat 28 Desember 2017Panitia PengadaanJasa Konsultan Teknis Pendampingan Proyek KPBU Satelit Multifungsi PemerintahBalai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan InformatikaKementerian Komunikasi dan InformatikaSEKRETARIATAlamat Wisma Kodel Lantai 6 JL. Rasuna Said JakartaTelepon 021-31936590PIC Aradea +6281234563575, Elvanno +6281297639418 elva001
Jakarta, Kominfo – Peran konsultan dinilai penting dalam mengawal pelaksanaan sebuah proyek mulai dari tahap perencanaan hingga tahapan evaluasi. Di era digital seperti saat ini, konsultan juga dituntut untuk memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pekerjaannya.“Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, konsultan harus juga memanfaatkan teknologi. Konsultan harus memiliki sistem konsultasi dan memiliki kemampuan yang lebih baik,” kata Wakil Presiden Wapres Jusuf Kalla pada Acara Pembukaan Rapat Koordinasi Pimpinan Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia INKINDO di Istana Wakil Presiden, Jln. Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat 11/01/2019.Wapres kemudian bercerita tentang sejarah lahirnya konsultan di Indonesia, dimana profesi konsultan hadir untuk mengisi kebutuhan akan pengawalan proyek dari bantuan asing.“Kalau kita bicara konsultan, sejarahnya adalah pada tahun 60-70an dimana saat itu kita membangun dengan bantuan asing. Mereka mensyaratkan adanya pihak ketiga untuk mengawasi. Kemudian muncullah perusahaan konsultan yang bekerja untuk membantu pelaksanaan proyek dari perencanaan hingga penyelesaian,” jauh Wapres menyampaikan bahwa konsultan diperlukan agar perusahaan-perusahaan tidak memerlukan banyak tenaga ahli, bisa memanfaatkan tenaga menjelaskan bahwa INKINDO juga berperan dalam proses pembangunan infrastruktur di Indonesia terutama dalam bidang infrastruktur mengingat cukup besarnya persentase anggaran infrastruktur dalam anggaran negara.“Secara umum, walaupun persentase anggaran untuk infrastruktur tidak sebanyak dulu, tapi karena anggaran kita semakin besar sehingga anggaran untuk infrastruktur juga semakin besar,” akhir sambutannya, Wapres mengucapkan selamat atas terselenggaranya Rakernas Pimpinan INKINDO seraya berpesan agar kegiatan ini dapat membahas hal-hal yang dapat dilakukan oleh konsultan untuk kebaikan masa depan Ketua Umum INKINDO Peter Frans menyampaikan bahwa INKINDO telah memiliki rencana kerja ke depan berupa road map INKINDO Emas 2020 yang merupakan peta jalan bagi pengembangan INKINDO ke depan. Lebih lanjut Peter mengungkapkan bahwa INKINDO juga merupakan elemen bangsa yang turut memberikan sumbangan bagi masyarakat Indonesia yang memerlukan. “INKINDO turut mengambil bagian memberikan sumbangan-sumbangan kepada para korban bencana alam,” ujar Jusuf Kalla dalam acara tersebut didampingi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, dan Tim Ahli Wapres Sofyan MPP Jadi Gerbang Investasi dan Peningkatan EkonomiDigitalisasi penting dalam proses pemerintahan, termasuk pelayanan. Nantinya, pelayanan publik akan bergerak ke arah digital. Termasuk MPP y SelengkapnyaWapres Paparkan Strategi Digitalisasi Menuju Masyarakat Ekonomi ASEANIntegrasi ekonomi ASEAN tidak mungkin terlepas dari kebutuhan untuk mentransformasi ASEAN menjadi kawasan digital demi meraup sebanyak-banya SelengkapnyaWapres Minta KDEKS Bengkulu Manfaatkan Potensi Kearifan LokalIndustri halal dan keuangan syariah yang mewakili dua sektor potensial di Indonesia perlu dikembangkan secara lebih optimal, termasuk dengan SelengkapnyaPercepat Penerapan Layanan Digital Terpadu, Pemerintah Perkuat SinergiUpaya Kementerian PANRB dalam mengakselerasi penerapan SPBE pun mendapat dukungan penuh dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Selengkapnya
pemerintah mendatangkan konsultan ahli ke indonesia untuk proyek teknologi